Bobol Rumah Pedagang Pemuda Jalan Kapuas Diciduk Polisi

"FOTO: Ulah saat diamankan anggota Reskrim Polres Kapuas."

KUALA KAPUAS, kapuasbersinar.com – Seorang pemuda berinisial A alias Ulah (28), warga Jalan Kapuas, Kelurahan Selat Hulu, harus berurusan dengan polisi usai membobol rumah seorang pedagang obat tradisional. Aksi pencurian itu menyebabkan kerugian hingga Rp10 juta.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi S membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” tegasnya, Jumat (20/06/2025).

Diketahui, korban, Sudaryono (46) melaporkan peristiwa itu setelah mendapati rumahnya di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Hulu, dibobol pada Kamis (19/6) dini hari.

Sebelumnya, ia dan istrinya meninggalkan rumah untuk berjualan ke Pasar Pulang Pisau sejak Rabu sore. Saat kembali, korban menemukan pintu depan terbuka dan bekas congkelan.

Sejumlah barang elektronik dan rumah tangga raib, termasuk TV LG 50 inci, kipas angin, kompor gas, magic com, tabung gas, hingga jerigen bensin.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Selat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di barak kawasan Jalan Kapuas. (Red)

Penulis: SasEditor: Zl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *