FOTO: Rapat penandatanganan Raperda pemekaran wilayah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas.
KUAKA KAPUAS, kapuasbersinar.com —
Kecamatan Lamunti Raya dan Kecamatan Muroi Mangkutup akan resmi menjadi kecamatan baru pemekaran dari Kecamatan Mantangai. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dua kecamatan baru oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama DPRD Kabupaten Kapuas pada Rapat Paripurna, Selasa (01/07/2025).
Pemekaran ini merupakan bentuk langkah strategis menuju pemerataan pembangunan wilayah. Suatu kesepakatan yang menjadi tonggak penting dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang selama ini berada di wilayah administratif sangat luas dan sulit dijangkau. Pelayanan publik diharapkan menjadi lebih cepat, dekat, murah, dan efisien waktu.
Rapat penandatanganan Raperda ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansyah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes, ST dan Wakil Ketua II Berinto, SH., MH, serta dihadiri Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, SP, dan Plt. Sekda Kapuas Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansyah, S.Hut., M.M., menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda telah melalui tahapan panjang, dengan kajian mendalam dan pendekatan aspiratif, termasuk melibatkan tokoh masyarakat, pemangku kepentingan, dan berbagai elemen lainnya.
“Kesepakatan ini lahir dari komitmen bersama demi tujuan pemerataan pembangunan dan keadilan akses bagi seluruh masyarakat,” ujar Ardiansyah.
Disampaikan pula bahwa usulan pembentukan ini berasal dari aspirasi langsung masyarakat setempat, yang telah lama mengharapkan adanya pelayanan yang lebih dekat dan merata. Kondisi geografis yang menjadi pertimbangan utama juga turut mendasari keputusan ini.
Dalam kesempatan yang sama, Lisna Mariatun, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, menyampaikan bahwa secara umum Raperda ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan beberapa catatan perbaikan substansi pada pasal-pasal tertentu yang tercantum dalam daftar terlampir sebagai bagian tak terpisahkan dari berita acara pembahasan.
“Catatan tersebut penting untuk memastikan aturan yang dihasilkan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan,” tutup Lisna.
Dengan terbentuknya Kecamatan Lamunti Raya dan Muroi Mangkutup, diharapkan pemerintahan Kabupaten Kapuas dapat lebih responsif dan inklusif dalam memberikan layanan serta mendorong percepatan pembangunan daerah secara merata. (NTGKB)