FOTO: Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di ruang sidang utama DPRD Kapuas
KUALA KAPUAS, kapuasbersinar.com – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di ruang sidang utama, Jumat (04/07/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto ini mengagendakan penyampaian laporan Bapemperda, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta penandatanganan persetujuan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Enam Raperda yang disahkan meliputi Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Pengelolaan Perikanan Darat, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perubahan Perda No.10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Rumah Sarang Burung Walet, Kabupaten Layak Anak, serta Pencabutan Perda No.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes.
Bupati Kapuas HM Wiyatno dalam sambutannya mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan dan penyempurnaan keenam Raperda tersebut. Ia menyebut, regulasi baru ini menjadi bagian penting dari strategi pembangunan berkelanjutan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas.
“Raperda tentang cadangan pangan akan memperkuat ketahanan pangan lokal, sedangkan pengelolaan perikanan darat diharapkan mendorong ekonomi masyarakat. Insentif investasi akan membuka peluang kerja, dan Perda Kabupaten Layak Anak memperkuat perlindungan hak-hak anak,” ungkap Wiyatno.
Bupati Kapuas yang pernah jabat Ketua DPRD Provinsi Kalteng ini juga menambahkan, pencabutan Perda BUMDes dilakukan sebagai penyesuaian dengan peraturan nasional terbaru.
Usai penandatanganan persetujuan, enam Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sebelum diberlakukan. Pemkab Kapuas menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan regulasi ini sesuai ketentuan yang berlaku. (NTGKB)