Satreskoba Polres Kapuas Tangkap Diduga Pengedar Sabu 1 Gram Lebih

FOTO: Barang bukti diduga milik pengedar sabu yang berhasil diamankan.

KUALA KAPUAS, kapuasbersinar.com – Seorang pria inisial M (48) berhasil diamankan pada Sabtu (05/07/2025). M diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Harapan Baru, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung bergerak dan menangkap tersangka di kediamannya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket kecil sabu dengan berat bruto 1,13-gram siap edar, 1 buah tas merk MRMADS hitam, 2 buah HP dan uang Rp. 500.000,

Kapolres Kapuas melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Ini adalah bukti bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan bersama-sama,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP. Hengky Prasetio S. Tr. K, M. H, S. I. K.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. (AgKB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *