Pulang Pisau
Senin,29 September 2025
DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna masa persidangan III tahun 2025 dengan agenda pembahasan usulan 2 (dua) inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (RaPerda) serta perubahan alat kelengkapan dewan periode 2024–2029.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh WaKet l Yoppy Satriadi mewakili Ketua DPRD dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan serta unsur Sekretariat DPRD, unsur Forkopimda,Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Toni Harisinta mewakili Bupati Pulang Pisau beserta para kepala OPD dan undangan lainya.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan 2(dua)usulan inisiatif RaPerda yaitu RaPerda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya dan RaPerda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non Formil.
Yoppy Satriadi menyatakan penting untuk mendukung pelestarian kebudayaan dan adat yang lebih baik serta menjaga peninggalan Cagar budaya dengan membuat Perda sebagai payung hukum. Raperda lainya payung hukum untuk Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan non Formal yaitu insentif guru agama, guru ngaji, guru sekolah minggu yang sudah berjalan .
Selain itu, dilakukan pula pembahasan terkait perubahan susunan alat kelengkapan DPRD guna menyesuaikan kebutuhan kerja dan fungsi pengawasan dewan.
Sekda Pulang Pisau Toni Harisinta dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD yang berkomitmen melahirkan regulasi daerah hal mana budaya bisa diperhatikan dan lestari serta situs dan aset budaya bisa terjaga dan ditingkatkan. Pemerintah daerah juga siap bersinergi dalam pembahasan lebih lanjut terhadap RaPerda yang telah diusulkan.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari agenda resmi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Pulang Pisau.
(MKU KB)













