Lagi dan lagi. Seorang wanita dibekuk polisi diduga edarkan sabu di Mantangai Hilir, Kapuas

Foto : MW (42) terduga pengedar sabu di Mantangai Hilir

Kuala Kapuas,
Rabu, 2 Oktober 2025
kapuasbersinar.com
Seorang ibu rumah tangga berinisial MW (42) tak berkutik saat digrebek aparat kepolisian dirumahnya Selasa malam 1/10-25 sekitar jam 21.10 WIB karena diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah MW. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kapuas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Kapuas melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita 9 paket sabu seberat 19,78 gr, uang Rp. 900 .000,- dan alat bukti lainya. MW pun langsung digelandang ke Mapolres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, MW diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Mantangai dan sekitarnya. Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, MW dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat Kapuas untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun. “Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba hingga ke pelosok desa, karena dampaknya sangat merusak generasi bangsa,” tegas pihak kepolisian.
(MKU KB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *