Putusan MK Jadi Angin Segar Perlindungan Wartawan. Ketua DPW IPJI Kalteng Beri Apresiasi Penuh.

Foto : Ketua DPW IPJI KalTeng Pickrol Hidayat .

Palangka Raya

Selasa, 20 Januari 2026
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 145/PUU-XXIII/2025 yang memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dinilai menjadi angin segar bagi dunia pers di Indonesia. Keputusan tersebut mendapat apresiasi penuh dari Ketua DPW Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Kalimantan Tengah, Pickrol Hidayat.
Pickrol menilai, putusan MK tersebut merupakan langkah maju dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Menurutnya, selama ini masih terdapat kekhawatiran kriminalisasi terhadap wartawan saat mengungkap fakta dan menyampaikan informasi kepada publik.
“Putusan MK ini sangat positif dan patut diapresiasi. Ini menjadi penguatan bagi wartawan agar dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut, selama tetap berpegang pada kode etik jurnalistik,” ujar Pickrol.
Ia menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi yang berfungsi melakukan kontrol sosial, memberikan edukasi, serta menyampaikan informasi yang benar dan berimbang kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan terhadap wartawan merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
Pickrol juga berharap, dengan adanya putusan MK tersebut, seluruh pihak—baik aparat penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat—dapat semakin memahami dan menghormati kerja jurnalistik. Sengketa pemberitaan, menurutnya, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999.
Selain itu, ia mengingatkan insan pers untuk tetap meningkatkan profesionalisme, akurasi, dan integritas dalam setiap produk jurnalistik. “Perlindungan hukum harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan etika dalam pemberitaan,” tegasnya.
IPJI Kalimantan Tengah, lanjut Pickrol, siap mendorong peningkatan kapasitas wartawan serta mengawal implementasi putusan MK tersebut agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh insan pers IPJI di daerah. (MKU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *