Pemkab Kapuas Bersama Kejari Selamatkan Aset 13 Ruko di Jalan Ahmad Yani

FOTO: Pemasangan papan pemberitahuan aset pemerintah, baru-baru ini.

KUALA KAPUAS, kapuasbersinar.com – Dengan melibatkan aparat kejaksaan negeri Kapuas ,
Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selamatan aset milik daerah berupa 13 blok ruko yang terletak di eks Terminal Tingang Menteng panunjung tarung , Jalan Ahmad Yani, Kuala Kapuas.

Hal ini dilakukan akibat Aset strategis milik daerah yang telah dikelola oleh pihak ketiga sejak tahun 2005 dengan masa kontrak selama 20 tahun dan akan berakhir pada September 2025. tidak dilaksanakan sebagaimana isi perjanjian kontrak, sebab dalam praktiknya, pihak pengelola hanya memenuhi kewajiban pembayaran di tahun pertama saja, dan selama kurun 19 tahun, tidak ada kontribusi yang masuk ke kas daerah.

Ass l Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Romulus mewakili Bupati Kapuas menyatakan proses ini sudah sesuai prosedur, dan mengingatkan warga masyarakat untuk memahami aturan dan berkesadaran hukum.Dengan kerjasama dengan Kajari aset daerah bisa diselamatkan .

Kepala BKAD Kapuas, Marlina Kasyfiatie, menjelaskan bahwa langkah penyelamatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mengamankan aset dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Pemerintah Daerah tidak ingin kehilangan potensi PAD yang cukup besar dari aset tersebut. Dengan pendampingan Kejaksaan, kita memastikan bahwa pengelolaan aset ke depan akan lebih akuntabel dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Marlina.

Sebagai bagian dari proses transisi, BKAD Kapuas bersama Kejari telah melakukan sosialisasi kepada para penyewa ruko. Dalam pertemuan tersebut, para penyewa diberi pemahaman mengenai status kepemilikan ruko dan rencana pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan setelah kontrak berakhir.

Penyewa yang ingin melanjutkan sewa setelah tahun 2025 akan diarahkan untuk bernegosiasi langsung dengan Pemerintah Daerah melalui mekanisme yang resmi dan sesuai peraturan.

Di sisi lain, untuk memperkuat langkah hukum penyelamatan aset, Pemkab Kapuas melalui BKAD juga telah memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kapuas. Penandatanganan dilakukan pada 19 Juni 2025, mencakup bidang hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk penyelamatan dan pemulihan aset milik pemerintah.

Kejari Kapuas, melalui Pengacara Negara HRE Sianturi, menyatakan bahwa kejaksaan siap mengawal proses ini agar sesuai dengan ketentuan hukum kepada Pemerintah Daerah.

“Kami mendukung upaya penyelamatan aset daerah demi kepentingan publik. Kerja sama ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum serta melindungi aset pemerintah dari potensi penyalahgunaan,” jelasnya.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola aset daerah yang lebih transparan, efektif, dan berbasis kepatuhan hukum. Dengan potensi kontribusi miliaran rupiah ke kas daerah, penyelamatan aset 13 ruko ini menjadi prioritas pemerintah untuk memperkuat fondasi keuangan daerah ke depan.

Hadir juga dalam giat Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Sekretaris Satpol-PP dan Inspektorat (AgKB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *