FOTO: Diduga pelaku yang edarkan sabu-sabu
KUALA KAPUAS, kapuasbersinar.com – Akibat memiliki Narkoba jenis sabu-sabu 2 orang warga Desa Jangkit Kecamatan Bataguh terpaksa berurusan dengan aparat Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Kapuas, Kamis (17/07/2025).
Penangkapan itu dilakukan, setelah petugas mendapatkan laporan meresahkan dari masyarakat terkait dengan aktivitas yang dilakukan kedua pelaku.
Sebagaimana rilies yang disampaikan ke media ini menerangkan bahwa awalnya, petugas sekitar pukul 16.30 Wib dapat mengamankan saudara R (28) Warga Desa Jangkit pada saat berada di pinggir jalan, dan dari penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan satu paket sabu dnegan berat 0.30 Gram.
Dair hasil nyanyian pelaku R, terkait dari mana dirinya mendapatkan barang haram tersebut, kemudian tepat pukul 17.00 Wib, petugas kembali dapat mengamankan M. Alias Ulis (36) warga Handel Taram Desa Jangkit saat pelaku berada di rumahnya, dari hasil Penggeledahan petugas menemukan barang bukti dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dengan berat 0.49 gram.
Kasatresnarkoba Polres Kapuss AKP Hengky Prasetyo membenarkan perihal penangkapan 2 orang pelaku narkoba yang telah diamankan anggotanya.
‘”Untuk kedua pelaku berikut barang bukti, sudah kita amankan di mapolres kapuas guna diproses hukum lebih lanjut, akibat perbuatanya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.”katanya. (AgKB)